Selasa, 06 November 2012

Peluang Usaha di Bidang IT


1.            Proses Mencari Informasi Peluang Usaha
  •  Mencari informasi pasar 
Jika kita ingin membuat suatu usaha, kita harus mengetahui peluang usaha terlebih dahulu.Yang pertama adalah mencari informasi pasar. Kita harus tahu pasar mana yang kita tuju, kita ingin membuat usaha dalam bidang apa, kita harus fokus pada tujuan tersebut.
  • Peluang yang dapat diraih dari usaha tersebut
  •  Mencari pasar produk
 Setelah kita tahu kita ingin membuka usaha apa, kita cari informasi usaha apa yang kira – kira prospeknya bagus, kita cari informasi produk apa yang banyak diminati oleh pasar.
  •  Mencari informasi desain
 Setelah tahu produk apa yang akan kita jadikan usaha, selanjutnya kita harus mencari desain yang baik dan menarik bagi para konsumen.


2.            Tahapan Pengembangan Usaha

IDE -->  RANCANGAN  --> IMPLEMENTASI --> KREATIFITAS  --> HASIL YANG DIRAIH

3.            Sumber Ide Usaha

  •  Keahlian
            Keahlian adalah kemampuan yang  khusus dimiliki oleh setiap orang. Keahlian tersebut bisa di dapat karena latar belakang pendidikan atau memang karena sering mencoba sendiri. Dengan keahlian yang dimiliki, seseorang dapat menjadikannya sebagai ide usaha.
  • Hobi
            Hobi atau hal yang biasa dilakukan seseorang dengan rasa sengan. Hobi bisanya memotifasi seseorang untuk melakukan hobinya tersebut. Hobi dapat dijasikan sebagai ide dalam memulai usaha, misalnya kita hobi menggambar, kita dapat memulai usaha galery lukisan.
  •  Kreativitas
            Orang yang kreatif dapat menciptakan usaha sendiri, dengan membuat produk-produk baru yang bermanfaat bagi konsumen yang dapat dijadikan sebagai usaha.
  •  Kebutuhan dan permintaan pasar
            Dalam membuat suatau usaha, kita harus memperhatikan kebutuhan dan permintaab pasar. Perhatikan hal apa yang sedang dibutuhkan atau diminati para konsumen.

4.            Faktor Utama Sebelum Memulai Usaha
  •   Faktor Modal
  • Faktor jenis usaha
  •  Menciptakan produk baru dan berbeda
  • Faktor keahlian
  • Faktor hal – hal yang dibutuhkan dalam membuka usaha
  • Faktor sumber daya manusia dan teknologi

5.            Perkembangan Bisnis TI Dunia

               Perkembangan bisnis dunia berkembang sangat cepat, terutama bisnis di bidang IT. Banyak pengusaha – pengusaha dunia yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengembangkan usahanya. Dapat kita lihat dari perkembangan bisnis smartphone (telepon pintar). Saat ini smartphone berkembang sangat pesat di seluruh dunia, dengan dukungan berbagai fitur – fitur canggih yang mendukungnya serta sistem operasi seperti Android.
               Pesatnya permintaan pengguna smartphone di dunia saat ini, memimbulkan peluang bisnis bagi para pengusaha. Jika smartphone di beli dengan harga mahal, kini kita dapat membeli telepon pintar tersebut dengann harga terjangkau dan pilihan fitur yang kian hari kian memikat para konsumen.

Pendirian Badan Usaha

  1. Tujuan Pendirian Badan Usaha

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengana perusahaan,  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

  2. Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha

    - Barang dan Jasa yang akan dijual
    - Pemasaran barang dan jasa
    - Penentuan harga Pembelian
    - Kebutuhan Tenaga Kerja
    - Organisasi internPembelanjaan
    - Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

  3. Proses pendirian Badan Usaha

    Jika anda akan membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang wirausaha, diantaranya adalah:
    1. modal yang di miliki
    2. dokumen perizinan
    3. para pemegang saham
    4. tujuan usaha
    5. jenis usaha
    Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
    Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
    1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
    5. Nomor Rekening Bank (NRB)
    6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
    7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
    sumber: Kewirausahaan SMK 

  4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
    Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
    Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
    Akibatnya, standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
    Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.
    Walhasil, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).

  5. Hak-Hak Konsumen

    Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:
    1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety).
    Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).
    2. Hak untuk memilih (the right to choose).
     Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
    3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed)
    . Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
    4. Hak untuk didengarkan (right to be heard).
     Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
    Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .
    Tidak ada salahnya kalau secara periodik manajemen baik pucak maupun menengah bisnis yang merasa profesional belajar kembali ke serangkaian konsep dasar hak-hak konsumen sebelum mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan "plan and program" terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong kosong" dan cari nama saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku "supply dan demand" (co-creation of values) dalam perekonomian.